KERANGKATEORITIS A. Dasar Hukum dan Pengertian Hukum Persaingan Usaha Dalam perkembangan sistem ekonomi Indonesia, hukum persaingan usaha menjadi salah satu instrumen hukum ekonomi. Hal ini ditunjukan melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (selanjutnya disebut UU No. 5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan

Sistempenyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Iklimpersaingan usaha di Indonesia setelah lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 Akhirnya pada tanggal 5 Maret 1999, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditandatangani oleh Presiden dan baru berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya, sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1999
Jakarta(ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan tantangan utama Pancasila saat ini adalah memastikan penerapan filsafat ideologi bangsa itu dalam kehidupan bernegara karena kekuatan kapital lebih menguasai dunia politik dan ekonomi. "Dari berbagai hal yang menjadi persoalan pokok terjadi karena Pancasila 1 Kebaikan pasar monopoli. Pasar monopoli memiliki kebaikan seperti menghindari produk-produk tiruan dan persaingan yang tidak bermanfaat. Jika terlalu banyak perusahaan yang bersaing pemborosan pun akan terjadi. Apalagi ketika perusahaan yang bersangkutan menggunakan sumber daya langka. Selain hal tersebut, pasar monopoli memiliki kebaikan Hukumsebagai alat untuk mencapai tujuan negara, selain berpijak pada lima dasar (Pancasila), juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukum ( rechtsidee ), yakni: (1) melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi); (2) mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan; (3) mewujudkan . 170 110 268 160 277 134 391 144

mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktek monopoli