Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan Iwan adalah Rp100 ribu, yang merupakan hasil perhitungan 1,000,000 x 100 : 1000 = 100. Ditambah dengan biaya penerbitan sertifikat sebesar Rp25 ribu, maka total biaya balik nama sertifikat rumah Iwan adalah Rp125 ribu. Itulah pembahasan mengenai cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 T.E.U. Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Setiap kantor Samsat memiliki biaya balik nama dan mutasi mobil yang berbeda-beda. Biasanya biaya pendaftaran ini berkisar antara Rp75 ribu – Rp100 ribu. 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Selain biaya pendaftaran, setiap daerah juga mematok biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang harus dikeluarkan berbeda-beda.
. 177 117 67 359 374 131 256 79
surat pernyataan balik nama kendaraan